|| Hatsune Miku || Anime Blogger Templates ||

Posted by : mY_WinDoW
Sabtu, 28 Mei 2011 0 komentar

KETSU !!!

Modul mulok

Posted by : mY_WinDoW
0 komentar
ne materi mulok buat anak2 TI.4....

met blajar key......
klik di sini okay....
Posted by : mY_WinDoW
Kamis, 26 Mei 2011 0 komentar
Ne materi fisika lengkap tentang alat-alat optik, semoga berguna n met belajar......
 kalau mau download klik link dibawah ini.....
http://www.scribd.com/doc/12598597/Fisika-SMAMASMK-Kelas-x-Bab-6-AlatAlat-Optik
Posted by : mY_WinDoW
Minggu, 08 Mei 2011 0 komentar

                                    MATERI KELAS XI SEMESTER GENAP

BAB III
KELOMPOK SOSIAL
DALAM MASYARAKAT MULTIKULTURAL
A. KELOMPOK SOSIAL DAN MASYARAKAT MULTIKULTURAL
Manusia dikenal sebagai makhluk sosial yang pada prinsipnya hidup berkelompok baik di lingkungan maupun di masyarakat. Keberadaan ini merupakan proses untuk berinteraksi atau berhubungan dengan yang lain. Dalam ilmu sosiologi kelompok sosial sering juga disebut dengan kerumunan yang dapat diartikan sebagai individu-individu yang berada pada tempat yang sama. Akan tetapi tetaplah ada perbedaan antara kerumununa dengan kelompok sosial.
Perbedaan antara kelompok sosial dengan kerumunan tersebut dibawah ini adalah :
Kelompok sosial Kerumunan
1. Bersifat tetap 1. Bersifat sementara
2. Memiliki tujuan sama 2. Tujuan berbeda
3. Interaksi jelas dan terfokus 3. Interaksi tidak terfokus
4. Mengarah pada pembentukan 4. Tidak mengarah pada pembentukan
Masyarakat
Di dalam kelompok sosial terdapat bermacam macam suku bangsa, ras, agama dan budaya sehingga terbentuklah masyarakat multikultural. Kata MASYARAKAT MULTIKULTURAL dapat kita pilah menjadi tiga kata yaitu :
a. Masyarakat
Artinya adalah sebagai satu kesatuan hidup manusia yang berinteraksi menurut sistem adat istiadat tertentu yang bersifat kontinu dan terikat oleh rasa identitas bersama.
b. Multi
Berarti banyak atau beraneka ragam
c. Kultural
Berarti Budaya
Masyarakat Multikultural adalah kesatuan manusia atau individu yang memiliki beraneka ragam budaya. Oleh karena itu dalam masyaarakaatterdapat beranekaragam kelompok sosial dengan sistem norma dan kebudayaan yang berbeda-beda.
Berikut ini pandangan ahli sosiologi tentang masyarakat multikultural
J.S FURNIVALL
Masyarakat multikultural terbentuk oleh dua atau lebih komunitas (kelompok), mereka ini secara budaya dan ekonomi terpisah satu sama lain. Struktur kelembagaan yang terdapat di dalam kelompok tersebut berbeda satu dengan lain.
NASIKUN
Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang menganut banyak nilai. Hal ini terbentuk karena kelompok sosial yang ada di dalamnya memiliki sistem nilai tersendiri.
PIERRE L. VAN DE BERGHE
Masyarakat multikultural memiliki karakteristik sebagai berikut ini
a. Memiliki sub kebudayaan
b. Struktur sosial yang terbentuk rawan terjadi konflik
c. Integrasi sosial tumbuh di atas paksaan dan saling ketergantungan di dalam bidang ekonomi
CLIFFORT GEERTZ
Masyarakat multikultural adalah masyarakat yang memiliki ikatan-ikatan primordialitas. Ikatan ini kemudian berkaitan erat dengan label yang diberikan oleh individu/kelompok lain, dengan demikian setiap individu/kelompok memiliki karakter yang berbeda dengan yang lain.
Keaneka ragaman dalam masyarakat memiliki ciri-ciri sebagai berikut ini :
1. Memiliki lebih dari subkebudayaan.
2. Membentuk sebuah struktur sosial.
3. Membagi masyarakat menjadi dua pihak, yaitu pihak yang mendominasi dan yang terdominasi.
4. Rentan terhadap konflik sosial.
Dalam multikultural akan dijumpai perbedaan-perbedaan yang merupakan bentuk keanegaragaman seperti budaya, ras suku, agama. Dalam masyarakat multi kultural tidak mengenal perbedaan hak dan kewajiban antara kelompok minoritas dengan mayoritas baik secara hukum maupun sosial. Kelompok sosial memiliki hubungan erat dengan masyarakat multikultural yaitu hubungan
1. Kelompok sosial sebagai unsur pembentuk masyarakat multikultural.
Macam-macam kelompok sosial belum tentu membentuk sebuah masyarakat multikultural, namun demikian masyarakat multi kultural tidak akan terwujud tanpa adanya kelompok sosial. Kelompok sosial dikatan sebagai salah satu unsur pembentuk masyarakat multikultural.
2. Kelompok sosial sebagai dinamisator masyarakat multikultural
Urutan terbentuknya masyarakat multikultural adalah sebagai berikut;
a. Individu
b. Kelompok sosial
c. Masyarakat
d. Masyarakaat multikultural
Dari urutan tersebut dapat disimpulkan bahwa kelompok sosial merupakan unsur pembentuk masyarakat multikultural. Konflik pada mayarakat multukultural dapat saja terjadi karena didalamnya terdiri beranekaragam perbedaan akan tetapai hal ini dapat dicegah dengan cara masing-masing saling menjaga diri maupun menghargai.
3. Kelompok sosial sebagai pengikat masyarakat multikultural
Untuk mempertahankan masyarakat multikultural yang sudah baik perlu dibuat pengikat individu maupun kelompok agar tetap tejaga dengan baik. Pengikat hanya dapat dilakukan dengan bentuk loyalitas angota kelompok tersebut.
B. MASYARAKAT MULTIKULTURAL DI INDONESIA
Masyarakat indonesia yang memiliki beraneka ragam budaya, bangsa, ras, suku, agama dan adat istiadat maka hal ini mejadi modal terbentuknya masyarakat multikultural.
1. Faktor penyebab timbulnya masyarakat multikultural di Indonesia
Timbulnya masyarakat multikultural di Indonesia dianalisa sebagai dampak dari adanya
a. Keanekaragaman Ras.
Ada tiga ras yang dapat kita sebutkan yaitu
1. Ras Mongoloid
Memiliki ciri-ciri sebagai berikut ini
- Kulit berwarna kuning samap sawo matang
- Rambut lurus
- Bulu badan sedikit
- Mata sipit
2. Ras Kaukasoid
Memiliki ciri-ciri berikut ini
- Hidung mancung
- Kulid putih
- Rambut pirang sampai coklat
- Kelopak mata lurus
3. Rasa negroid
Memiliki ciri-ciri sebagai berikut
- Rambut keriting
- Kulid hitam
- Bibir tebal ddan kelopak mata lurus
b. Keanekaragaman suku bangsa
Di indonesia banyak dijumpai beranekaragaman suku bangsa, bahasa, adat istiadat maupun etnis yang menjadikan bentuk masyarakat multikultural.
c. Keanekaragaman golongan.
Golongan didasarkan pada persamaan tujuan atau kepentingan, sedangkan di Indonesia terdiri dari beranekaragam golongan yang membentuk masyarakat multikultural.
d. Keanekaragaman agama dan kepercayaan
2. Karakteristik masyarakat multikultural di Indonesia
Konflik terjadi karena adanya perbedaan yang dapat kita lihat dari masyarakat multikultural termasuk di Indonesia. Hal ini sering kita lihat adanya konflik baik di daerah maupun di perkotaan. Masyarakat indonesia dapat dikatan sebagai masyarakat mutikultural yang belum sempurna, hal ini dapat kita lihat dari beberapa hal yaitu :
a. Masih terdapat dominasi satu kelompok atas kelompok lainnya
b. Struktur sosial yang ada lebih banyak menguntungkan pihak yang mendominasi
c. Konflik sosial yang muncul masih sering berlanjut dengan kekerasan
Masalah yang muncul dalam masyarakat multikultural adalah sebagai berikut ;
a. Masalah Kultural
1. Loyalitas yang berlebihan
Mementingkan diri sendiri/kelompok secara berkelebihan secara membabi buta, akibatnya akan menghambat penyatuan dengan kelompok lain.
2. Etnosentris
Pandangan yang menganggap rendah kebudayaan dari kelompok lain.
3. Eksklusivisme
Sikap enggan berinteraksi dengan kelompok lain. Hal ini menjadikan sikap tertutup.
b. Masalah Kultural
Biasanya hal ini menyangkut masalah kondisi politik dan ekonomi. Kondisi politik yang tidak demokratis masyarakat ekonomi lemah akan semakin berat menanggung beban hidup.
C. KEANEKARAGAMAN KELOMPOK SOSIAL
Kelompok sosial yang ada pada masyarakat multikultural bermacam-macam. Berikut ini adalah macam-macam kelompok sosial di masyarakat menurut pandangan para ahli sosiologi.
1. Solidaritas Mekanik dan organik.
Diperkenalkan oleh EMILE DURKHEIM bahwa kelompok manusia terbagi atas dua yaitu kelompok manusia didasarkan pada:
a. Segi mekanik
Merupakan bentuk naluriah yang ditentukan oleh pengaruh ikatan geografi, biogenetik dan keturunan lebih lanjut. Setiap kelompok dapat memenuhi kebutuhan tanpa bantuan dari pihak lain. Setiap anggota diikat oleh kesadaran kolektif sebagai satu kelompok dan kepercayaan yang bersifat memaksa.
b. Segi Fungsional
Merupakan hasil kesadaran manusia atau keinginan yang rasional. Bentuk solidaritas bersifat mengikat sehingga terbentung ketergantungan. Pengikatan berdasarkan kesepakatan yang terjalin.
2. Gemeinschaft dan Gesellsschaft
Konsep ini diperkenalkan oleh ahli sosiologi dari Jerman FERDINAND TONNIES yang berpendapat kelompok masyarakat terbagi menjadi :
a. Gemeinschaft
Adalah bentuk kehidupan bersama yang anggota-anggotanya diikat oleh hubungan batin yang bersifat alamiah dan kekal, hal ini dapat terbentuk pada ikatan keturunan contohnya keluarga.
Jenis-jenis Gemeinschaft terbagi menjadi 3 yaitu:
- Blood yaitu mengacu pada ikatan kekerabatan ( garis keturunan )
- Place yaitu merupakan ikatan berdasarkan kedekatan tempat tinggal atau tempat bekerja.
- Mind yaitu mengacu pada hubungan persahabatan baik karena keahlian, pekerjaan atau pandangan yang sama.
b. Gesellsschaft
Adalah kelompok yang didasari oleh ikatan lahiriah yang jangka waktunya terbatas, contohnya ikatan para pedagang atau pekerja, buruh yang memiliki kepentingan secara rasional.
Perbedaan yang dapat kita simpulkan antara Gemeinschaft dengan gesellschaft
Gemeinschaft : Individu tetap menyatu walaupun ada perbedaan kelompok.
Gesellschaft : Walaupun menyatu tetap saja sebagai individu yang terpisah.
3. Kelompok Primer dan Sekunder
COOLEY DAN FARIS menyebutkan ada dua tipe kelompok dalam masyarakat, yaitu kelompok;
a. Primer
Ditandai dengan pergaulan dan kerjasama tatap muka yang intim, ruang lingkupnya adalah keluarga, teman maupun rukun warga.
b. Sekunder
Ditandai dengan pergaulan yang formal, tidak pribadi dan bercirikan kelembagaan, misalnya partai politik atau organisasi formal lainnya.
4. In-Group dan out-group
Diperkenalkan oleh WILLIAM GRAHAM SUMMER yang membagi kelompok masyarakat menjadi dua yaitu:
a. In Group
Kelompok dalam artinya hanya melibatkan dari dalam kelompoknya saja. Biasanya memiliki ciri-ciri adanya persahabatan, kerjasama, keteraturan, kedamaian, solidaritas yang tinggi.
b. Out group
Sikap yang dilakukan terhadap kelompok lain.
Posted by : mY_WinDoW
0 komentar
Abu Aufa
Mukhtashar Ulumil-Qur’aan
[Ringkasan Ilmu Al Qur'an]
————————————————————————————————————–
Hikmah Diturunkannya Al-Qur’an Secara Berangsur-Angsur
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah
Pembagian ayat-ayat dalam Al-Qur’an menjadi Makiyyah dan Madaniyyah, menunjukkan Al-Qur’an diturunkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam secara berangsur-angsur. Turunnya Al-Qur’an yang demikian itu mempunyai hikmah yang banyak di antaranya :

1. Untuk menguatkan hati Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَقَالَ الّذِينَ كَفَرُواْ لَوْلاَ نُزّلَ عَلَيْهِ الْقُرْآنُ جُمْلَةً وَاحِدَةً كَذَلِكَ لِنُثَبّتَ بِهِ فُؤَادَكَ وَرَتّلْنَاهُ تَرْتِيلا وَلاَ يَأْتُونَكَ بِمَثَلٍ إِلاّ جِئْنَاكَ بِالْحَقّ وَأَحْسَنَ تَفْسِيرا
“Berkatalah orang-orang kafir : “Mengapa Al-Qur’an itu tidak diturunkan kepadanya sekali turun saja?”. Demikianlah supaya Kami perkuat hatimu dengannya dan Kami membacakannya secara tartil (teratur dan benar). Tidaklah orang-orang kafir itu datang kepadamu (membawa) sesuatu yang ganjil, melainkan Kami datangkan kepadamu suatu yang benar dan yang paling baik penjelasannya” (QS. Al-Furqaan : 32-33).
2. Untuk memudahkan manusia dalam menghafal, memahami dan mengamalkan, sehingga dibacakan kepada mereka setahap demi setahap berdasarkan firman Allah ta’ala :
وَقُرْآناً فَرَقْنَاهُ لِتَقْرَأَهُ عَلَى النّاسِ عَلَىَ مُكْثٍ وَنَزّلْنَاهُ تَنْزِيلاً
”Dan Al-Qur’an itu telah Kami turunkan berangsur-angsur supaya kamu membacakannya perlahan-lahan kepada manusia dan Kami menurunkannya bagian demi bagian” (QS. Al-Israa’ : 106)
3. Menambah keinginan untuk menerima dan melaksanakan perintah yang datang dari Al-Qur’an, sehingga manusia merindukan dengan penuh harap akan turunnya ayat, terutama berkenaan dengan hal-hal yang sangat membutuhkan jawaban dan penjelasan, sebagaimana dalam ayat-ayat Al-Ifk (berita dusta) dan Li’an.
4. Pensyari’atan hukum secara berangsur-angsur hingga sampai pada kesimpulan hukum yang sempurna seperti dalam ayat khamr, yang mana manusia hidup dalam kultur budaya meminum khamr, maka sangatlah sulit dan berat bagi mereka untuk menerima larangan dengan meninggalkan tradisi mereka itu secara mutlak. Sehingga,…pensyari’atan hukum hukum dalam pelarangan khamr secara bertahap hingga sampai kepada pengharaman khamr secara mutlak.
Tahapan-tahapan hukum pengharaman minum khamr adalah sebagai berikut :
a. Firman Allah ta’ala :
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَافِعُ لِلنّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نّفْعِهِمَا
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS. Al-Baqarah : 219).
Maka dalam ayat ini mengandung persiapan bagi jiwa-jiwa untuk menerima pengharaman khamr, karena sesungguhnya akal menghendaki agar tidak melakukan suatu perbuatan yang dosanya lebih besar daripada manfaatnya.
b. Firman Allah ta’ala :
يَا أَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ لاَ تَقْرَبُواْ الصّلاَةَ وَأَنْتُمْ سُكَارَىَ حَتّىَ تَعْلَمُواْ مَا تَقُولُونَ
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu shalat sedang kamu dalam keadaan mabuk, sehingga kamu mengerti apa yang kamu ucapkan” (QS. An-Nisaa’ : 43)
Maka dalam ayat ini terdapat latihan untuk meninggalkan khamr pada sebagian waktu, yaitu waktu-waktu shalat.
c. Firman Allah ta’ala :
يَـَأَيّهَا الّذِينَ آمَنُواْ إِنّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالأنصَابُ وَالأزْلاَمُ رِجْسٌ مّنْ عَمَلِ الشّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلّكُمْ تُفْلِحُونَ. إِنّمَا يُرِيدُ الشّيْطَانُ أَن يُوقِعَ بَيْنَكُمُ الْعَدَاوَةَ وَالْبَغْضَآءَ فِي الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَيَصُدّكُمْ عَن ذِكْرِ اللّهِ وَعَنِ الصّلاَةِ فَهَلْ أَنْتُمْ مّنتَهُونَ. وَأَطِيعُواْ اللّهَ وَأَطِيعُواْ الرّسُولَ وَاحْذَرُواْ فَإِن تَوَلّيْتُمْ فَاعْلَمُوَاْ أَنّمَا عَلَىَ رَسُولِنَا الْبَلاَغُ الْمُبِينُ
”Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamr, berjudi, (berkurban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapatkan keberuntungan. Sesungguhnya syaithan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran (meminum) khamr dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat. Maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu). Dan taatlah kamu kepada Allah dan taatlah kamu kepada Rasul(Nya) dan berhati-hatilah. Jika kamu berpaling, maka ketahuilah bahwa sesungguhnya kewajiban Rasul Kami hanyalah menyampaikan (amanat Allah) dengan terang” (QS. Al-Maidah 90-92).

Copyright © 2012 *@"^My_WinDoW"^"@* | Hatsune Miku Theme | Designed by Johanes DJ